Kejari Madina Tegaskan Isu Uang Setoran Pengamanan Kadis Kesehatan Tidak Berdasar

Plt Kepala Kejari Madina, Bani Immanuel Ginting S SH MH melalui Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor SH MH menyampaikan klarifikasi, Senin, 16 Maret 2026.

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media sosial dan media online mengenai dugaan kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madina, dr Muhammad Faisal Situmorang, yang diklaim akan disetorkan kepada pihak kejaksaan.

Klarifikasi itu disampaikan ​Plt Kepala Kejari Madina, Bani Immanuel Ginting S SH MH melalui Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor SH MH, Senin, 16 Maret 2026.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Gilbeth Sitindaon SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto SH MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Marthin Pardede SH MH menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar fakta.

Menyikapi berkembangnya isu tersebut, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah dilakukan pendalaman melalui klarifikasi dan permintaan keterangan kepada para pihak terkait, baik terhadap aparat Kejari Madina maupun terhadap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

"Berdasarkan hasil pendalaman dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan kepada para pihak tersebut, diperoleh data dan fakta bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar serta tidak ditemukan bukti maupun data fakta yang mendukung adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan sebagaimana yang diberitakan," jelasnya.

Selanjutnya, terhadap pemberitaan dimaksud, pihak Kejari Madina secara institusional dan kelembagaan telah mengirimkan surat hak jawab secara resmi kepada redaksi media AO serta menembuskan surat tersebut kepada Dewan Pers di Jakarta.

Pada kesempatan ini, jajaran Kejari Madina secara resmi menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak berdasar dan tidak benar.

Lebih lanjut disampaikan pula bahwa terkait pemberitaan lain yang menyebutkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pasang badan atas persoalan Uang Setoran Pengamanan ke Jaksa yang Dikutip Kepala Dinas Kesehatan dr Muhammad Faisal Situmorang, pemberitaan tersebut merupakan opini yang tidak berdasar. Hal tersebut karena secara tugas pokok dan fungsi, Kepala Seksi Intelijen memiliki peran sebagai penghubung kehumasan yang menjembatani penyampaian informasi antara institusi kejaksaan dengan publik, baik masyarakat, media massa, maupun lembaga lainnya, sehingga komunikasi yang jelas, tegas, dan berimbang sangat diperlukan apabila terdapat informasi yang memerlukan penjelasan untuk itu diimbau kepada masyarakat agar dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa maupun pengguna media sosial, agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait sebelum menyebarluaskan suatu informasi kepada publik. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Jupri. 

Plt Kajari Madina juga menyampaikan Kejari Madina tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta senantiasa terbuka terhadap koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat maupun insan pers dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

"Dalam hal ini, kami sangat menyesalkan pemberitaan tersebut karena sangat apriori dan tendensius tanpa dilakukan terlebih dahulu cek dan ricek terhadap pihak-pihak terkait. Apabila di kemudian hari, terdapat informasi atau pemberitaan media cetak, online maupun media daring (media sosial) perihal tuduhan atau isu yang sama, maka kami akan mengambil langkah dan tindakan hukum sesuai dengan UU yang berlaku," tegasnya. ***

Reporter: MS Putra

Editor: Suwardi Sinaga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama